3 Fakta Penyelundupan Benih Lobster yang (Masih) Merajalela

3 Fakta Penyelundupan Benih Lobster yang (Masih) Merajalela

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 15 Apr 2021 20:00 WIB
Benih lobster sitaan dilepasliarkan di Pantai Baron
Ilustrasi/Foto: Pradito R Pertana/detikcom

2. Modus Penyelundupan

Rina mengatakan penyelundupan ekspor benih lobster memiliki banyak modus di antaranya dengan dibungkus sayuran salah satunya berjenis kangkung. Kasus itu ditemukan belum lama ini di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng dengan jumlah 32 box.

"Penyelundupan kemarin di Cengkareng dibungkus dengan kangkung, dengan aneka-aneka sayuran. Izinnya dari Kementerian Pertanian sayuran, begitu. Ini bersama Polsek Soetta mendapatkan ini dari 72 box, ternyata 32 box berisi BBL (benih bening lobster)," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus lainnya yang ditemui di lapangan di antaranya menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat, pengeluaran dan/atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan, adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan, pemalsuan tanda tangan/stempel pada IPHP (Ijin Pemasukan Hasil Perikanan), SKT (Surat Keterangan Teknis), Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) dan LHU (Laporan Hasil Uji), hingga penyalahgunaan IPHP dan SKT baik jumlah kuota dan jenis komoditi.

3. Biang Kerok

ADVERTISEMENT

Maraknya penyelundupan ekspor benih lobster, kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dikarenakan masih adanya permintaan salah satunya dari Vietnam. Dengan adanya pelarangan dari Indonesia, harga benih lobster disebut naik menjadi sekitar US$ 7 atau setara Rp 102.000 (kurs Rp 14.600/US$) per benih.

"Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan, yang minta itu Vietnam. Karena dia tahu sekarang ini dilarang, harganya naik terus kisarannya sampai US$ 7 yang mutiara itu satu ekor, masih benih bening lho bayangin," ungkapnya.


(aid/eds)

Hide Ads