Pemerintah Jangan Takut Ancaman Perusahaan Tambang Soal Arbitrase

Pemerintah Jangan Takut Ancaman Perusahaan Tambang Soal Arbitrase

- detikFinance
Senin, 06 Mar 2006 19:42 WIB
Medan - Pemerintah Indonesia tak perlu takut menghadapi ancaman perusahaan pertambangan yang hendak mengajukan Indonesia ke arbitrase internasional. Di dalam kontrak karya telah jelas disebutkan bahwa proyek eksplorasi harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.Dengan demikian pemerintah Indonesia tidak akan melanggar kontrak karya jika melarang usaha penambangan yang dilakukan di kawasan lindung. Selain karena aspek penjagaan lingkungan yang lebih penting, juga karena faktanya tidak semua gugatan dimenangkan para penggugat. Pernyataan ini disampaikan Torry Kusardono, manager Divisi Kampaye Tambang dan Energi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), di Medan, Senin (6/3/2006). Diaberbicara kepada wartawan menanggapi pertanyaan seputar pertambangan di hutan lindung yang berlangsung di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.Menurut Torry, izin operasional pertambangan yang diberikan pemerintah pada Mei 2004 kepada 13 perusahaan tambang di Indonesia, termasuk PT Sorikmas Mining di Madina, Sumut, cenderung disebabkan ketakutan akan digugat ke arbitrase internasional oleh para operator tambang asing yang telah berinvestasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK). "Pemerintah takut atas ancaman untuk mengganti kerugian atas investasi operator tambang asing yang digagalkan akibat adanya aturan pelarangan menambang secara terbuka di hutan lindung sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Padahal sebenarnya ketakutan tersebut sangat tidak beralasan," kata Torry.Disebutkan, Torry, berdasarkan analisa dari berbagai dokumen yang terkait degan investasi pertambangan serta perjanjian-perjanjian internasional, maka terdapat tiga instrumen legal memberikan hak terbatas kepada operator pertambangan asing untuk mengajukan arbitrase kepada pemerintah Indonesia.Pertama klausa arbitrase yang terdapat dalam kontrak karya mereka. Kedua pasal 21-22 UU Penanaman Modal Asing tahun 1967 dan ketiga pasal-pasal arbitrase yang terkandung dalam BITs (Bilateral Investment Treaties) atau MITs (Multilateral Investment Treaties) yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan negara asal masing-masing operator pertambangan asing.Namun, kata Torry, operator pertambangan asing juga tidak dapat melakukan tuntutan berdasarkan ketiga argumen tersebut. Untuk klausa arbitrase dalam kontrak karya, terdapat pernyataan bahwa operator tambang asing tidak dapat menuntut arbitrase berdasarkan klausa arbitrase di KK atas adanya aturan hukum di luar kontrak karya yang bersangkutan. Arbitrase hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran terhadap pasal-pasal yang ada di dalam kontrak karya yang bersangkutan, padahal itu tidak terjadi. Selain itu, setiap KK yang ditandatangani sejak tahun 1974 memuat pernyataan bahwa, operasi-operasi yang dilakukan oleh operator pertambangan harus sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan mengenai perlindungan lingkungan hidup. Disebutkan, Torry, pasal ini diterima oleh operator pertambangan asing yang mewajibkan mereka secara terus menerus agar operasinya memenuhi semua hukum dan peraturan perundangan mengenai lingkungan hidup yang berlaku dari waktu ke waktu selama masa berlakunya kontrak karya.Selain itu, kata Torry, faktanya dalam beberapa kasus, justru gugatan yang diajukan ke arbitrase internaisonal, malah tidak memenangkan penggugat. Salah satu kasus adalah mengenai sengketa Karaha Bodas di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pada masa itu Susilo Bambang Yudhoyono, malah memenangkan gugatan tersebut.Lebih lanjut Torry mengatakan seharusnya pemerintah sekarang lebih bersikap tegas kalau ingin menyelamatkan lingkungan, dengan bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan tersebut. Jangan ketika masyarakat melakukan pengerusakan hutan selalu ditangkap dan diadili tanpa ada kompromi. Sementara perlakuan untuk perusahaan tambang, pemerintah selalu memberikan kemudahan-kemudahan, meski telah melakukan penghancuran lingkungan yang berdampak terhadap mahluk hidup. "Aneh rasanya kalau negara ini takut dengan gugatan arbitrase itu. Padahal sektor pertambangan tidaklah terlalu banyak memberikan konstribusi yang besar pada negara. Hanya sekitar Rp 2 triliun pendapatan negara dari sektor pertambangan," keluhnya.Sementara pendapatan yang paling besar justru dari sektor ekspor tenaga kerja keluar negeri (TKI) hingga mencapai Rp 50 triliun. "Lantas untuk siapa sebenarnya perusahaan pertambangan tersebut, apakah benar untuk rakyat banyak?" tanya Tory. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads