Kenaikan beberapa tarif pelabuhan Tanjung Priok ini sendiri sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi, Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan serta telah tercantum dalam Permen Permenhub No. 121 Tahun 2018 PM No. 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.
Adapun alasan dibalik kenaikan beberapa tarif di Pelabuhan Tanjung Priok karena sejak tahun 2008 katanya belum ada perubahan tarif.
"Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," ujar SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani seperti yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif pun tak ujug-ujug diterapkan. Menurut Dini, Perseroan telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Serta, telah melalui tahapan regulasi yang ada yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.
Kenaikan tarif serupa bahkan sudah diberlakukan lebih dahulu di pelabuhan lain yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Februari 2020 lalu.
(eds/eds)