Hari Ini Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Naik

Hari Ini Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Naik

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 15 Apr 2021 06:00 WIB
Kesibukan pelayanan bongkar muat di dermaga peti kemas ekspor impor (ocean going) milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dipastikan tetap berjalan maksimal di tengah persiapan menyambut kunjungan Ratu Kerajaan Denmark Margrethe II bersama suaminya, Prince Henrik , Jakarta, Kamis (15/10/2015). Ratu Margrethe II dan Price Henrik akan berkunjung ke lokasi ini pada pekan depan, Kamis (22/10). Seperti diketahui Maersk Line, salah satu perusahaan pelayaran terbesar di dunia asal Denmark saat ini menjadi pengguna utama Pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Kehadiran Ratu Denmark menunjukkan kepercayaan negara asing terhadap kualitas pelayanan pelabuhan di Indonesia. Dalam satu tahun kapasitas pelayanan bongkar muat Pelindo II mencapai 7,5 juta twenty-foot equivalent units (TEUs). Agung Pambudhy/Detikcom
Ilustrasi/Foto: agung pambudhy
Jakarta -

Bagi para pelaku usaha pelabuhan harus mengeluarkan kocek lebih besar lagi. Pasalnya, beberapa tarif di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami kenaikan. Penyesuaian diberlakukan mulai hari ini atau tanggal 15 April 2021.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC mengungkapkan beberapa tarif yang naik seperti jasa pelabuhan seperti pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi, Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, keputusan ini tercantum dalam Permen Permenhub No. 121 Tahun 2018 PM No. 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.

SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani mengatakan Perseroan telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB tanggal 15 April 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," ujarnya seperti yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/4/2021).

Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di Pelabuhan Tanjung Priok telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

"Pada 23 Februari 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkapnya.

Kenaikan atau penyesuaian tarif sudah diberlakukan lebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Februari 2020. Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi mengatakan perubahan tarifnya terjadi relatif lebih rendah.

Subandi pun tidak keberatan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok. Sebab, dalam pelaksanaannya, pihak Pelindo II menghapus biaya cost recovery sebesar Rp 75.000 per box yang selama ini harus dibayar pemilik barang. Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600%, bukan lagi 900%.

"GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," kata Subandi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan pun telah menyetujui kenaikan tarif beberapa layanan jasa pelabuhan di Tanjung Priok.

"ALFI DKI Jakarta sudah menyetujui dan ikut menandatangani kesepakatan perubahan tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas di Tanjung Priok," ungkap Adil.

Saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Tarif lengkap di halaman berikutnya.

Penyesuaian Tarif

Dini mengatakan tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500 per box menjadi Rp 285 500 per box. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250 per box dari sebelumnya Rp 281.300 box.

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200 per box per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500 per box per hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400 per box per hari menjadi Rp 85.000 per box per hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu, dikatakan Dini, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Jadi, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, Dini mengatakan setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box atau 8,7%.

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.


Hide Ads