Kemenkop UKM Bantah Isu Berkurangnya 30 Juta UMKM Selama Pandemi

Kemenkop UKM Bantah Isu Berkurangnya 30 Juta UMKM Selama Pandemi

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Sabtu, 17 Apr 2021 16:21 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim.
Foto: dok. Kemenkop UKM
Jakarta -

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan jumlah UMKM mengalami perubahan akibat pandemi COVID-19. Namun dia menyebut perubahan tersebut tidak sampai berkurang hingga 30 juta pelaku usaha.

"Namun, perubahan tersebut tidak sampai terjadi penurunan hingga 30 juta pelaku usaha," ujar Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

Hal tersebut dikatakannya usai berdialog dengan Deputi Bidang Statistik Sosial Biro Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono, di Jakarta, Jumat (16/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arif, perkembangan jumlah pelaku UMKM bisa dilihat menggunakan pendekatan data yang bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 dan 2020.

"Survei ini dilakukan setahun dua kali. Yakni, pada Februari dan Agustus," katanya.

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Arif, Sakernas memiliki 75 ribu sampel rumah tangga di bulan Februari dan 300 ribu rumah tangga pada bulan Agustus. Melalui survei Sakernas ini didata pelaku usaha informal, yang meliputi pelaku usaha sendiri tanpa dibantu buruh dan pelaku usaha dengan dibantu buruh tidak tetap, serta dikumpulkan data pelaku usaha formal, yakni pelaku usaha dengan dibantu buruh/pegawai tetap.

"Kami mengacu dan menjadikan data resmi dari BPS yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di daerah," terangnya.

Dengan begitu, Arif memastikan data yang ada adalah valid. Berdasarkan data tersebut tercatat jumlah pelaku usaha mikro informal di tahun 2020 meningkat 1,18 juta orang atau sekitar 2,62 persen. Dari yang semula 45,07 juta orang pada 2019 menjadi 46,25 juta orang pada 2020.

Arif menjelaskan, kenaikan jumlah pelaku usaha mikro informal tersebut dipicu oleh berkurangnya kesempatan kerja atau berkurangnya pekerja di sektor formal sebanyak 6,03 juta orang. Jumlah ini naik menjadi 50,77 juta orang di tahun 2020, dari yang awalnya 56,80 juta pada 2019.

Sedangkan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil formal, lanjutnya, berkurang sebanyak 412,39 ribu orang, dari 4,46 juta di 2019 menjadi hanya 4,05 juta orang pada 2020.

"Dari data Sakernas BPS tersebut tercatat terjadi pengurangan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah 412,39 ribu, tidak melampaui jutaan orang, apalagi sampai 30 juta orang," ungkapnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Statistik Sosial Biro Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono menambahkan pekerja formal menurun dibandingkan Agustus 2019, yakni sebesar 4,59 persen, terlebih untuk kalangan buruh, karyawan, dan pegawai.

"Namun, sektor informal mengalami kenaikkan dibanding Agustus 2019 dengan peningkatan terbanyak pada status pekerja keluarga atau tidak dibayar, menjadi 60,47 persen formal dan 39,53 persen informal," tuturnya.

Menurut Ateng, berdasarkan definisi dari BPS sektor formal adalah berusaha dibantu buruh tetap dan karyawan.

"Sementara sektor informal adalah berusaha sendiri dengan dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja keluarga yang tidak dibayar," pungkas Ateng.

(prf/hns)

Hide Ads