Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melangsungkan gelombang demo. Aksi massa buruh akan digelar pada 21 April dan 1 Mei atau May Day.
Aksi demo 21 April diikuti oleh 10 ribu buruh di 1.000 pabrik yang tersebar di 24 provinsi dan 150 provinsi. Isu yang diangkat hanya satu, yaitu meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review, baik secara materiil maupun formil terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Singkatnya, mereka meminta UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dibatalkan.
"Agendanya meminta para hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan baik materiil maupun formil dari KSPI terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah situasi pandemi virus Corona (COVID-19), Iqbal memastikan aksi demo dilakukan mengikuti protokol kesehatan. Jadi, massa yang hadir di Mahkamah Konstitusi terbatas.
Baca juga: Erick Thohir Setuju BUMN Jual Aset ke LPI |
"Di Mahkamah Konstitusi mungkin sekitar 100 sampai 150 orang, mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan petugas keamanan," sebutnya.
Sementara ribuan buruh lainnya akan menggelar aksi di depan kantor gubernur, bupati dan walikota. Ada pula yang terkonsentrasi di masing-masing pabrik dan tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku di lingkungan pabrik.
Berikutnya aksi demo pada saat May Day akan menerjunkan massa lebih banyak lagi, yaitu sekitar 50 ribu buruh yang tergabung di KSPI maupun yang terafiliasi.
"Karena ini KSPI meluas, boleh jadi lebih dari 200 kabupaten/kota. 50 ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3.000 pabrik akan bergabung di Aksi May Day," ujar Iqbal.
Bentuk aksi yang dilakukan saat May Day sama seperti aksi 21 April nanti, yakni aksi di lapangan, area pabrik, dan di kantor-kantor pemerintah daerah.
"Walaupun (May Day) hari libur tentu nanti akan koordinasi antara pimpinan serikat pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan, tentang lokasi-lokasi aksi saat May Day di masing-masing pabrik dan di lokasi-lokasi pemerintahan daerah lainnya. Nanti akan diumumkan lebih lanjut oleh pimpinan-pimpinan afiliasi KSPI," jelasnya.
Isu yang diangkat saat May Day ada dua, pertama menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Berikutnya meminta diberlakukannya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
"Itulah 2 aksi yang dilakukan oleh KSPI pada tanggal 21 April dan tanggal 1 Mei atau May Day," tambah Iqbal.
(toy/zlf)