Lengkap! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Lengkap! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 19 Apr 2021 14:08 WIB
Infografis cara dan syarat daftar CPNS 2021
Foto: Infografis detikcom/M. Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru pada Mei-Juni mendatang.

Kurang lebih waktunya 2 minggu lagi, nih. Untuk itu bagi detikers yang berminat untuk mendaftar, catat nih cara dan syarat dalam pendaftaran CPNS 2021.

Calon peserta CPNS 2021 nantinya bisa melakukan pendaftaran hanya dalam satu portal saja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap portal itu dinamakan portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Dalam satu portal itu untuk tiga kategori rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses daftar CPNS 2021. Dia juga menjelaskan, melalui SSCASN calon peserta tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

Bima mengungkap portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

ADVERTISEMENT

Berikut ini syarat-syarat dalam pendaftaran CPNS 2021, sebagai berikut:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
β€’ Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
β€’ Dokter Pendidik Klinis
β€’ Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Demikian informasi seputar pendaftaran CPNS 2021. Jangan lupa dicatat detikers!




(das/das)

Hide Ads