Minta Pengusaha Cairkan THR, Airlangga: untuk Tingkatkan Daya Beli

Minta Pengusaha Cairkan THR, Airlangga: untuk Tingkatkan Daya Beli

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Rabu, 21 Apr 2021 14:24 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto mengimbau pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada buruh dan karyawan. Ia mengatakan langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang Lebaran. Sebab THR dinilai dapat memperkuat daya beli serta mendorong aktivitas belanja masyarakat. Pemerintah memprediksi adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp 151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada bulan Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.

"THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potensi peningkatan konsumsi tersebut diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 20 juta orang. Dia merinci apabila setiap orang mendapatkan THR sebesar Rp 5 juta, potensi konsumsi diperkirakan mencapai Rp 100 triliun.

Sementara untuk pekerja formal yang nonanggota BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan sebanyak 36 juta orang. Dengan estimasi THR per orang sebesar Rp 2 juta, Airlangga menyebut potensi konsumsinya bisa mencapai Rp 72 triliun.

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Airlangga, untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri di Indonesia yang menerima THR tercatat sejumlah 4,3 juta orang, dengan nominal THR kurang lebih Rp 5 juta per orang.

Selain itu, ada pula gaji ke-13 yang akan diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp 5 juta. Dengan begitu potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 43 triliun.

Kendati demikian, Airlangga menyampaikan pemerintah memperkirakan hanya 70% dari potensi THR tersebut yang akan digunakan untuk konsumsi, yakni sebesar Rp 151,2 triliun. Angka tersebut menurutnya hanya sebesar 2% dari total konsumsi rumah tangga nasional, namun tetap cukup tinggi dan diyakini dapat menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadhan dan Lebaran.

Airlangga menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63%. Melalui kepastian THR tadi, dia berharap di tahun 2021 ini tidak terjadi penurunan lagi. Bahkan, diharapkan bisa terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, lanjutnya, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.

Adapun besaran uang yang diterima oleh PKWT dan PKWTT seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR.Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Dikatakannya pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan juga sama. Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya. Begitu pun pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan dengan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan pemerintah akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR ini. Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR apabila mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.

Simak juga Video: Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ara)

Hide Ads