Pengusaha biro perjalanan mempertanyakan maksud pemerintah memperketat syarat perjalanan. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2x24 jam atau 3x24 jam.
Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021.
"Saya tidak menangkap pasti juga penambahan waktu yang cukup banyak ini untuk apa sebenarnya?" kata Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah saat dihubungi detikcom, Kamis (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memahami pemerintah tidak ingin muncul klaster penularan virus Corona (COVID-19) gara-gara mudik. Tapi untuk sekarang ini masih banyak orang yang melakukan perjalan untuk kepentingan lain, di luar mudik dan berwisata.
"Apakah ini orang-orang yang berangkat pada tanggal-tanggal ini bisa dikategorikan mudik atau tidak? sementara pada saat ini kan masih banyak orang yang berkegiatan bukan wisata atau mudik saja, kegiatan-kegiatan lain yang normal yang harus masih keluar kota dan sebagainya, Itu kan masih terjadi," jelasnya.
Untungnya sejauh ini kata dia tidak ada konsumen yang mengeluhkan perubahan syarat menyertakan hasil tes PCR/rapid test antigen 1x24 jam.
"Karena memang rata-rata sekarang orang yang melakukan perjalanan udara misalnya, mereka biasanya memang PCR sehari sebelumnya, atau 1x24 jam. Jarang ada yang melakukan PCR, 2 atau 3 hari sebelumnya walaupun ketetapan yang sebelumnya boleh agak sedikit longgar," sebutnya.
Simak Video: Satgas COVID-19 Perketat Larangan Mudik Mulai 22 April-24 Mei!