Cair H-10 Lebaran, Cek Lagi Besaran THR PNS 2021

Cair H-10 Lebaran, Cek Lagi Besaran THR PNS 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 04:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

THR PNS dipastikan cair pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengungkapkan proses pencairan THR bagi para abdi negara baik pusat maupun daerah mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

"Jadi apakah akan beri dampak positif pasti, THR ini seperti yang biasa kita sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," jelasnya, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).

Jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani Indrawati mengatakan payung hukum mengenai THR PNS pusat dan daerah masih dalam proses paraf masing-masing pejabat terkait sebelum pada akhirnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Jadi nanti akan kita umumkan, PP-nya masih dalam proses dalam paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani bapak presiden," katanya,

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani juga menetapkan anggaran THR PNS 2021 untuk pusat dan daerah sebesar Rp 30,6 triliun untuk tahun 2021.Dari total anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk daerah dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.

"Kalau dilihat jumlah dari belanja negara kita, jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat Rp 30,6 triliun, dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun, jadi totalnya mencapai Rp 30,6 triliun," kata Sri Mulyani.

Untuk besaran THR PNS tahun ini, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran pernah mengatakan THR PNS 2021 diusahakan akan cair secara penuh. Berbeda dengan Lebaran sebelumnya yang cair tidak penuh karena anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan Gaji ke 13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Berapa besarannya? Baca di halaman berikutnya

Lihat juga Video: Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7

[Gambas:Video 20detik]



Perlu diketahui terlebih dahulu gaji yang diterima PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Jika disimulasikan pada PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Jadi, kisaran THR yang diterima PNS Pajak dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Namun, besaran THR PNS itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Yang perlu diperhatikan, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Begitupun dengan THR PNS lainnya yang juga tidak akan mendapat besaran yang sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sementara pencairan THR pegawai swasta, Airlangga memastikan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran 2021.

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker M6 Tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayar H-7, dan Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor," ungkapnya.


Hide Ads