Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan THR PNS akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran 2021 ini. Nantinya akan ada peraturan pemerintah atau PP THR 2021 tentang pencairan THR PNS.
Biasanya PP THR ini diterbitkan menjelang hari raya Idul Fitri. Sri Mulyani mengungkapkan proses pencairan ini dilakukan secara bertahap.
"Jadi apakah akan beri dampak positif pasti, THR ini seperti yang biasa kita sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa, kamis (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya jika lebaran 12 Mei 2021 maka THR PNS 2021 ini dicairkan pada awal Mei.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan payung hukum mengenai THR PNS pusat dan daerah masih dalam proses paraf masing-masing pejabat terkait sebelum pada akhirnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Jadi nanti akan kita umumkan, PP (THR 2021)-nya masih dalam proses dalam paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani bapak presiden," katanya.
Anggaran Rp 30,6 T
Sri Mulyani sudah menetapkan anggaran THR PNS 2021 ini sebesar Rp 30,6 triliun. Dari total anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk daerah dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.
"Kalau dilihat jumlah dari belanja negara kita, jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat Rp 30,6 triliun, dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun, jadi totalnya mencapai Rp 30,6 triliun," kata Sri Mulyani.
Untuk besaran THR PNS tahun ini, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran pernah mengatakan THR PNS 2021 diusahakan akan cair secara penuh. Berbeda dengan Lebaran sebelumnya yang cair tidak penuh karena anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan Gaji ke 13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani kepada detikcom beberapa waktu lalu terkait PP THR 2021.
(kil/fdl)