Perusahaan swasta diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai paling lambat H-7 Idul Fitri. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara itu bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.
Besaran THR bagi pegawai yang baru bekerja kurang dari 12 bulan berbeda dengan yang sudah berkerja lebih dari satu tahun. Hal itu diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2 Permenaker tersebut menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang
telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca juga: PP THR 2021 Kapan Diterbitkan? |
Mengacu pada Pasal 3 peraturan tersebut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
"Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja," demikian bunyi Pasal 3 butir b.
Perhitungan THR bagi karyawan yang belum kerja satu tahun adalah masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan nominal 1 bulan upah (masa kerja : 12 x 1 bulan upah).
Contoh perhitungan THR ada di halaman berikutnya.