Kerja Belum Setahun, Dapat THR Berapa?

Kerja Belum Setahun, Dapat THR Berapa?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 13:36 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Perusahaan swasta diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai paling lambat H-7 Idul Fitri. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.

Besaran THR bagi pegawai yang baru bekerja kurang dari 12 bulan berbeda dengan yang sudah berkerja lebih dari satu tahun. Hal itu diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2 Permenaker tersebut menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang
telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Mengacu pada Pasal 3 peraturan tersebut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

ADVERTISEMENT

"Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja," demikian bunyi Pasal 3 butir b.

Perhitungan THR bagi karyawan yang belum kerja satu tahun adalah masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan nominal 1 bulan upah (masa kerja : 12 x 1 bulan upah).

Contoh perhitungan THR ada di halaman berikutnya.

Misalnya begini, jika Anda mendapatkan upah Rp 5 juta/bulan dan baru bekerja selama 6 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

6 : 12 = 0,5 lalu 0,5 x 5.000.000 = 2.500.000. Jadi, THR yang diterima adalah Rp 2,5 juta.

Contoh lainnya, jika Anda mendapatkan upah Rp 6 juta/bulan dan baru bekerja 3 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

3 : 12 = 0,25 lalu 0,25 x 6.000.000 = 1.500.000. Dengan demikian, THR yang diterima adalah Rp 1,5 juta.

Upah satu bulan yang dimaksud di sini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.


Hide Ads