Catat! Ini Pengetatan Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik

Catat! Ini Pengetatan Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 17:29 WIB
Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan beserta adendumnya.

Menindaklanjuti SE tersebut, Kementerian Perhubungan pun merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam Permenhub itu diatur pengetatan perjalanan di masa sebelum, selama dan sesudah larangan mudik.

"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pengetatan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik diberlakukan mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sementara larangan mudik berlangsung antara 6-17 Mei 2021.

Pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik, pengetatan perjalanan yang diterapkan adalah berupa mempersingkat masa berlaku tes COVID-19.

ADVERTISEMENT

Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Sedangkan, pengetatan perjalanan yang diberlakukan selama masa larangan mudik adalah sebagai berikut:

1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.

2. Transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :

- Transportasi yang melayani distribusi logistik dan angkutan barang
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Transportasi yang melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan

3. Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan told an non tol.

Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, SAtgas COVID-19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

"Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama," imbuhnya.

(ara/ara)

Hide Ads