Syarat Wira-wiri ke Luar Kota Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik

Syarat Wira-wiri ke Luar Kota Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 17:50 WIB
Aturan Baru Mudik 2021
Foto: Aturan Baru Mudik 2021 (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri di masa sebelum dan sesudah larangan mudik. Adapun larangan mudik sendiri diberlakukan pada 6-18 Mei 2021.

Masa pengetatan sebelum larangan mudik ditetapkan pada 22 April sampai 5 Mei, dan masa pengetatan berikutnya pada 18-24 Mei 2021.

Di masa pengetatan ada beberapa aturan baru yang harus ditaati masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini diatur sesuai adendum SE Satgas COVID-19 no 13 tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adendum surat edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19, pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik diberlakukan," bunyi keterangan Kementerian Perhubungan di akun Instagram @kemenhub151, dikutip Jumat (23/4/2021).

Berikut ini rincian persyaratan perjalanan ke luar kota di masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik:

ADVERTISEMENT

Angkutan Darat

a. Umum
1. Akan dilakukan test acak rapid test antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia

b. Kendaraan pribadi
1. Diimbau melakukan test PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.
2. Diimbau mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Kereta Api

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di stasiun sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan dan Penyeberangan Laut

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Udara

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di bandara sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia

Sebagai catatan tambahan, perjalanan rutin dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak berusia di bawah lima tahun.

Lihat Video: Wapres Ma'ruf Minta Santri Dibolehkan Mudik Lebaran

[Gambas:Video 20detik]



(hal/eds)

Hide Ads