Pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri di masa sebelum dan sesudah larangan mudik. Adapun larangan mudik sendiri diberlakukan pada 6-18 Mei 2021.
Masa pengetatan sebelum larangan mudik ditetapkan pada 22 April sampai 5 Mei, dan masa pengetatan berikutnya pada 18-24 Mei 2021.
Di masa pengetatan ada beberapa aturan baru yang harus ditaati masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini diatur sesuai adendum SE Satgas COVID-19 no 13 tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adendum surat edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19, pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik diberlakukan," bunyi keterangan Kementerian Perhubungan di akun Instagram @kemenhub151, dikutip Jumat (23/4/2021).
Berikut ini rincian persyaratan perjalanan ke luar kota di masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik:
Angkutan Darat
a. Umum
1. Akan dilakukan test acak rapid test antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia
b. Kendaraan pribadi
1. Diimbau melakukan test PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.
2. Diimbau mengisi e-HAC Indonesia
Angkutan Kereta Api
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di stasiun sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia
Angkutan dan Penyeberangan Laut
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia
Angkutan Udara
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di bandara sebelum keberangkatan
2. Penumpang diimbau mengisi e-HAC Indonesia
Sebagai catatan tambahan, perjalanan rutin dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak berusia di bawah lima tahun.
Lihat Video: Wapres Ma'ruf Minta Santri Dibolehkan Mudik Lebaran