Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair 10 hari sebelum Lebaran 2021 alias H-10. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di awal pekan.
Di tahun 2020, pemerintah tidak mencairkan THR untuk PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, di antaranya pejabat eselon I dan II. Lalu, bagaimana dengan ketentuan tahun ini?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, ketentuan itu akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP (THR) dalam proses penerbitan, dan akan ada press conference dari pemerintah," kata Rahayu kepada detikcom, Sabtu (24/4/2021).
Selain mengatur pihak-pihak yang berhak atau tidak mendapatkannya, PP tersebut juga akan menguraikan komponen THR PNS tahun 2021 ini.
Pada umumnya, komponen THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Namun, di tahun 2020, komponen THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara, tukin tidak dimasukkan. Hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PP nomor 24 tahun 2020.
Untuk ketentuan tahun ini, Rahayu meminta masyarakat menunggu terbitnya PP tentang pencairan THR PNS. "Mohon ditunggu ya," tutup Rahayu.