Mau Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Mau Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 24 Apr 2021 16:00 WIB
Pemerintah kembali menyiapkan banpres produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kabar gembira untuk para pelaku UMKM, khususnya pengusaha mikro. Pemerintah kembali memperpanjang program BLT UMKM alias bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Tahun ini, pelaku usaha mikro bisa mendapat BLT Rp 1,2 juta.

Tahun ini, pemerintah menetapkan 12,8 juta pelaku usaha mikro akan memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Bantuan itu disalurkan melalui 5 lembaga penyalur, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Nah, daftar penerimanya bisa diketahui melalui e-form BRI. Berikut caranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

ADVERTISEMENT

3. Klik proses inquiry

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Untuk mencairkan BLT UMKM, pelaku usaha mikro harus membawa beberapa dokumen antara lain:

a. Membawa buku tabungan

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima BPUM sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Apabila identitasnya belum terdaftar sebagai penerima BPUM dalam e-form BRI, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juga sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

BLT UMKM Rp 1,2 juta ini akan disalurkan pemerintah secara bertahap hingga akhir 2021. Segera daftarkan diri!




(fdl/fdl)

Hide Ads