Pemerintah telah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) 10 hari sebelum Lebaran 2021 atau H-10.
Pencairan THR PNS masih menunggu payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, aturan itu akan segera terbit.
"PP (THR) dalam proses penerbitan, dan akan ada press conference dari pemerintah," kata Rahayu kepada detikcom, Sabtu (24/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu, pemerintah akan menetapkan siapa saja yang mendapatkan THR tahun ini. Masih belum diketahui apakah PNS dengan jabatan setingkat eselon I dan II akan mendapatkan THR. Pasalnya, tahun 2020 para pejabat eselon I dan II tak mendapatkan THR. Nasib pejabat eselon I dan II akan diketahui setelah PP itu terbit.
PP terkait pencairan THR PNS itu juga meliputi penguraian komponen THR PNS tahun 2021 ini.
Pada umumnya, komponen THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Namun, di tahun 2020, komponen THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara, tukin tidak dimasukkan. Hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PP nomor 24 tahun 2020.
Oleh sebab itu, Rahayu meminta masyarakat menunggu terbitnya PP tentang pencairan THR PNS. "Mohon ditunggu ya," tandas Rahayu.