THR PNS Cair H-10 Lebaran, Bagaimana Alurnya?

THR PNS Cair H-10 Lebaran, Bagaimana Alurnya?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 26 Apr 2021 10:13 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 30,6 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021. Di antaranya sebesar Rp 14,8 triliun untuk daerah dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk pusat.

"THR akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 (Lebaran) karena biasanya bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2021, Kamis (22/4/2021) lalu.

Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti akan kita umumkan, PP-nya masih dalam proses paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Setelah PP, biasanya Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR PNS. Dalam aturan itu bakal dijelaskan bagaimana alur pencairan hingga besarannya.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana alur pencairan THR PNS? Mari kita lihat merujuk pada aturan tahun lalu yang tertuang dalam PMK Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Pasal 17 PMK Nomor 49 Tahun 2020, pembayaran THR dilaksanakan melalui surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh pejabat yang menandatangani SPM ke rekening penerima.

Pejabat tersebut mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, untuk pembayaran kepada non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak dapat langsung dibayar ke rekening penerima.

Untuk itu, pembayaran THR kepada non-PNS di LNS dan LPP dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.

Satuan kerja (satker) yang permintaan gajinya telah menggunakan aplikasi, pengajuan SPM harus disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi gaji PNS pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.

Kemudian pembayaran THR bagi pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (K/L) nantinya diperlukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) terlebih dahulu.

Jika semua sudah dilakukan, KPPN akan mencairkan THR kepada PNS, TNI, dan anggota Polri. Pada 2020, THR yang dibayarkan hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Untuk ketentuan tahun ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari meminta masyarakat menunggu terbitnya PP tentang pencairan THR PNS.

"PP (THR) dalam proses penerbitan, dan akan ada press conference dari pemerintah. Mohon ditunggu ya," katanya kepada detikcom, Sabtu (24/4/2021).

Simak video 'Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads