Hasilnya Surprise, BPK Serahkan Audit Listrik ke DPR Kamis
Rabu, 08 Mar 2006 13:32 WIB
Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN yang akan diserahkan ke DPR Kamis besok 9 Maret. Hasil audit ini untuk menentukan apakah PLN berhak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) atau tidak.Rencananya penyerahan hasil audit akan dilakukan Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua DPR Agung Laksono sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis 9 Maret."Hasilnya, pokoknya surprise-lah," kata anggota BPK Baharuddin Aritonang di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/3/2006).Baharuddin menolak mengungkapkan lebih jauh hasil audit tersebut, karena hal itu bisa melanggar UU tentang BPK."Jadi nanti yang akan mengumumkan ke publik adalah DPR. Kita hanya menyerahkan saja," jelas Baharuddin.Audit tersebut telah selesai dilakukan BPK pada Selasa 7 Maret kemarin. Pelaksana audit ini dilakukan oleh 30 auditor yang dibantu tenaga ahli dari LPEM-UI sebagai konsultan."Sebenarnya untuk audit seperti ini bisa memakan waktu 3 bulan, tapi dalam satu bulan telah bisa kami selesaikan," katanya.Hasil audit ini, ungkap Baharuddin, akan dijadikan pertimbangan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan kenaikan TDL.BPK sendiri, lanjut Baharuddin, tidak dalam posisi untuk menyimpulkan terhadap BPP yang diajukan oleh PLN. "Karena BPP yang diajukan PLN itu sebagai pembanding dari hasil audit yang dilakukan BPK," cetusnya.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































