Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kapan cair menjadi pertanyaan bagi setiap pekerja belakangan ini. Pasalnya, Lebaran sudah makin dekat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan THR wajib diberikan kepada karyawan swasta dengan waktu normal H-7 Lebaran. Namun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, diberikan kelonggaran untuk membayar sampai H-1 sebelum Lebaran.
"Mengenai waktu pembayaran THR (2021 kapan cair) syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ada waktu khusus untuk pencairan THR PNS, di mana waktunya bisa lebih cepat, yaitu H-10 Lebaran. Jika Lebaran jatuh pada 12-13 Mei 2021, maka kemungkinan THR PNS akan cair pada 2-3 Mei 2021.
"(THR PNS cair) 10 hari kalender (sebelum Lebaran)," kata Isa kepada detikcom, Rabu (28/4/2021).
Berdasarkan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, THR PNS belum bisa cair hari ini karena peraturan dasarnya yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.
"Hingga saat ini dibutuhkan adanya PP dan PMK sebagai dasar pembayaran THR PNS. Hingga saat ini kedua peraturan dimaksud belum diterbitkan. (Jadi belum bakal cair hari ini) betul sekali," kata agen Kemenkeu PRIME bernama Hana.
Jadi sudah tahu kan THR 2021 kapan cair?
Lihat juga Video: Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7