Perayaan Idul Fitri semakin dekat. Tunjangan hari raya (THR) jadi bonus yang dinanti-nantikan para pekerja. Tapi, apakah karyawan magang juga dapat THR dari perusahaan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resminya menjelaskan bahwa karyawan magang tidak berhak mendapatkan THR. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," kata Kemnaker melalui akun @kemnaker, dikutip detikcom Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum dari keterangan di atas ada di Permenaker Nomor 6/2016 pasal 2 ayat (2). Bunyinya adalah sebagai berikut:
"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: 2 Minggu Lagi Lebaran, THR 2021 Kapan Cair? |
Kemnaker sendiri menegaskan THR wajib dibayar kepada pekerja paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri. Namun di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.
Pasal 2 ayat (1) Permenaker tersebut menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Mengacu pada pasal 3 peraturan tersebut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
"Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan (THR) secara proporsional sesuai masa kerja," demikian bunyi pasal 3 butir b.