Pemerintah Dorong Digitalisasi, Targetkan 30 Juta UMKM Go Digital

Pemerintah Dorong Digitalisasi, Targetkan 30 Juta UMKM Go Digital

Angga Laraspati - detikFinance
Rabu, 28 Apr 2021 17:06 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan UMKM digital merupakan kunci pemulihan ekonomi nasional. Saat ini Pemerintah tengah mendorong digitalisasi UMKM dengan target 30 juta UMKM go digital pada 2030.

"UMKM digital merupakan kunci pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen mendorong digitalisasi UMKM tradisional/luring dan memberikan kemudahan bagi UMKM yang sudah terdigitalisasi," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Perkembangan ekonomi digital semakin pesat di tengah masa pandemi ini. Pandemi juga mengubah perilaku konsumen dan peta kompetisi bisnis para pelaku usaha. Pasalnya, terjadi shifting pola konsumsi barang dan jasa dari luring (offline) ke daring (online) dengan trafik yang meningkat sekitar 15%-20%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi pelaku usaha, sebanyak 37% konsumen baru memanfaatkan ekonomi digital pascapandemi. Selain itu, 45% pelaku usaha juga aktif melakukan penjualan melalui e-commerce selama pandemi.

Secara umum, produk domestik bruto (PDB) ekonomi digital pada 2020 mencapai US$ 44 miliar atau tumbuh 11% dari 2019. Bahkan Mckinsey Global Institute (MGI) memprediksi ekonomi digital akan mampu menyumbang sebesar US$ 130-US$ 150 miliar bagi pertumbuhan PDB Indonesia di 2025. Dalam jangka panjang, besaran kontribusinya akan dapat mencapai 3,0%.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu dalam rangka pengembangan ekonomi digital, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Ekonomi Digital. Strategi ini akan memanfaatkan 4 pilar pondasi untuk mewujudkan ekonomi digital terdepan yang mendorong inklusivitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Lebih lanjut, dalam sebuah webinar bertema 'Percepatan Digital Ekonomi dan Keuangan Indonesia di Masa Pandemi' Airlangga menuturkan pemerintah terus memberikan dukungan dalam pembangunan infrastruktur digital supaya tercipta iklim inovasi yang baik.

"UU Cipta Kerja akan mengakomodasi upaya pengembangan ekonomi digital, antara lain melalui pengaturan tentang perluasan pembangunan infrastruktur broadband; tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat; serta kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru," tutur Airlangga

Pemerintah juga mendorong para pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Hingga akhir 2020 tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM on boarding ke bisnis daring.

"Diharapkan pada 2030 mendatang, jumlah UMKM yang go digital akan mencapai 30 juta. Kemudian, pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk Indonesia melalui kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) di tahun lalu," ucap Airlangga.

Terkait digitalisasi layanan keuangan atau financial technology (fintech) di Indonesia juga semakin dikembangkan guna mencapai inklusivitas keuangan yang semakin baik, terutama dalam merangkul 46,6 juta UMKM dan 132 juta orang yang saat ini masih unbanked dan belum memiliki akses kepada kredit/pembiayaan.

Hingga Februari 2021, tercatat ada 148 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 45 di antaranya telah memiliki izin dengan jumlah aset mencapai Rp 4,05 triliun. Adapun akumulasi jumlah penyaluran pinjaman yang telah disalurkan fintech per Februari 2021 mencapai Rp 169,5 triliun atau meningkat sebesar 6,23% (year to date/ytd).

Di sisi lain pertumbuhan jumlah rekening yang dimiliki oleh lender dan borrower juga menunjukkan perkembangan yang baik. Sampai Februari 2021, jumlah rekening lender telah meningkat 2,65% (ytd) menjadi 594 ribu rekening, dan jumlah rekening borrower meningkat 5,2% (ytd) menjadi 49,2 juta rekening.

Digitalisasi juga diterapkan di sektor pemerintah daerah melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kebijakan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik (good governance), dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah.

"Guna mengakselerasi kebijakan ini, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021. Di sini, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting," kata Airlangga.

Hingga 26 April 2021, sudah terbentuk 42% Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dari 542 Pemda yang terdiri dari 24 TP2DD Provinsi, 155 TP2DD Kabupaten, dan 50 TP2DD Kota.

Keberadaan satgas P2DD dan TP2DD itu diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem digital di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, akselerasi penerapan kebijakan ETPD akan mendorong optimalisasi keuangan digital.

"Pemerintah akan terus mendukung pengembangan ekonomi digital di nusantara. Kolaborasi serta sinergi dari seluruh stakeholders sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan atau regulasi terkait ekonomi digital yang dinamis, adaptif, dan visioner," urai Airlangga.

Turut hadir sebagai panelis dalam webinar tersebut adalah Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Teguh Supangkat, Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Akhis R. Hutabarat, dan Pengamat Ekonomi Digital INDEF Nailul Huda, serta Direktur Pemberitaan BeritaSatu Media Holdings Primus Dorimulu sebagai moderator.

(prf/hns)

Hide Ads