22 Tunjangan dan Insentif Tak Masuk Komponen, THR PNS 2021 Jadi Berapa?

22 Tunjangan dan Insentif Tak Masuk Komponen, THR PNS 2021 Jadi Berapa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 29 Apr 2021 12:42 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS 2021 tidak diberikan secara penuh. Pemerintah tidak memasukkan 22 tunjangan dan insentif ke dalam komponen THR PNS 2021.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, THR PNS 2021 akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

"Diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Nota Dinas Kemenkeu yang dikutip, Kamis (29/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pemberian gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji pokok paling rendah sebesar Rp 1.560.000 sampai Rp 2.335.800 per bulan. Biasanya ini didapat oleh PNS dengan golongan 1a. Sementara yang paling tinggi sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200 per bulan untuk PNS golongan IVe.

ADVERTISEMENT

Dengan keputusan tersebut maka besaran THR PNS 2021 sebesar gaji pokok yang didapatkan setiap bulannya itu tinggal ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikut daftar gaji pokok PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 2019. Angka ini belum termasuk tunjangan yang masuk dalam komponen THR PNS 2021:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Simak video 'Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7':

[Gambas:Video 20detik]



(hek/ara)

Hide Ads