Simak! Ini Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2021

Simak! Ini Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 29 Apr 2021 12:57 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

THR pensiunan 2021 bakal cair lebih cepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pencairan THR PNS aktif maupun pensiunan sama-sama dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Kamis (29/04/2021).

Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun untuk THR PNS dan THR pensiunan 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan rincian, untuk THR PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun. Sedangkan Rp 14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Daerah.

Kini, pencairan THR pensiunan 2021 dan PNS hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Untuk jumlah THR yang diterima PNS tahun ini, merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

ADVERTISEMENT

Namun, perlu diketahui tunjangan kinerja masing-masing PNS nantinya akan memiliki besaran yang berbeda karena ini didasarkan pada kinerja masing-masing PNS.

Selanjutnya, berapa besaran THR yang akan didapat pensiunan PNS? Besar THR yang diterima untuk pensiunan adalah 1 kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut, sesuai dengan peraturan gaji yang diterapkan.

Selain THR pensiunan 2021 dan PNS, THR untuk swasta bakal cair pada H-7 dan paling lambat H-1 Lebaran. Pengusaha wajib membayarkan THR ini secara penuh dan tidak dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika ada perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak bisa membayarkan THR pada H-7, maka wajib berdialog secara kekeluargaan dengan karyawannya. Selain itu, perusahaan yang tak dapat membayar THR, wajib melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan.

(fdl/fdl)

Hide Ads