Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP tentang tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) 2021. Lalu kapan THR itu bisa diterima PNS?
Jokowi menegaskan, THR untuk PNS akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ucapnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS.
Baca juga: Alhamdulillah, Jokowi Sudah Teken PP THR PNS |
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.
Tonton juga Video: Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7