Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non PNS.
Namun, Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapatkan THR, yaitu kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Ada dua kriteria yang membuat PNS tidak bisa menerima THR 2021 ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
THR PNS 2021 akan diberikan sebesar komponen untuk satu bulan pada bulan April tahun 2021. Adapun besaran THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pada tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan 22 tunjangan dan insentif, salah satunya tunjangan kinerja kepada para PNS.
Adapun, bagi penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas diberikan sebesar satu kali penghasilan dan diberikan kepada perwakilan keluarga.
Sebelumnya, kepastian THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah terang benderang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP yang menetapkan ketentuan THR PNS tersebut. Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tuturnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: THR PNS 2021 Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini |
Jokowi menjelaskan, pemberian THR PNS 2021 merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jokowi menerangkan THR PNS akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah anak.
Tonton juga Video: Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7