Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan para pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. THR untuk PNS itu akan mulai disebar para H-10 dari hari raya Idul Fitri.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ucapnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Berikut 3 poin penting dari pernyataan Jokowi tentang THR PNS:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jokowi Teken PP THR PNS
Jokowi mengaku telah meneken PP tentang THR untuk PNS. Dia mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS
Baca juga: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Bedanya? |
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tuturnya.
2. THR PNS Program Pulihkan Daya Beli
Dia menegaskan bahwa pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.
3. Gaji ke-13 PNS
Tak hanya THR, para PNS juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13. Dia menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk PNS akan cair mendekati tahun ajaran baru.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi
(das/zlf)