Kementerian Keuangan menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikutip, Kamis (29/4/2021), nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS dan gaji ke-13 tidak terdapat tunjangan pangan, sehingga tunjangan pangan pada THR PNS tahun 2021 merupakan komponen yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran anggaran THR yang sudah ditetapkan pemerintah adalah Rp 30,6 triliun atau lebih tinggi Rp 1,3 triliun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 29,3 triliun. Dari total 30,6 triliun anggaran THR PNS 2021 ini, sekitar Rp 14,8 triliun untuk daerah dan Rp 15,8 triliun untuk PNS pusat.
Masih dari Nota Dinas Kementerian Keuangan mengatur terkait petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non PNS. Proses pencairan pun sudah bisa dimulai dari tanggal 28 April atau hari ini.
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," tulis Nota Dinas Kemenkeu.
Pelaksanaan pembayaran THR PNS 2021 dilaksanakan dengan ketentuan surat perintah membayar (SPM) THR dibuat menggunakan aplikasi terbaru. Satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga harus mengunduh aplikasi versi terbaru melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"SPM THR tahun 2021 dan SPM THR keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas Kemenkeu.
THR 2021 akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik. Semuanya akan diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Simak juga video 'Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7':