Tunjangan Pangan Masuk dalam Komponen THR PNS 2021

Tunjangan Pangan Masuk dalam Komponen THR PNS 2021

Lusiana Mustinda - detikFinance
Jumat, 30 Apr 2021 03:30 WIB
Close up of a person counting money, Uang Indonesian rupiah, cash in hand concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Jakarta -

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan merilis petunjuk teknik pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, di dalamnya dijelaskan bahwa komponen yang diberikan dalam THR 2021 ini adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021.

Apa itu tunjangan pangan PNS?

Tunjangan pangan untuk PNS adalah tunjangan yang dikenal juga dengan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen tunjangan pangan ini berlaku untuk prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

THR PNS tanpa tunjangan kinerja juga berlaku tahun lalu. Akan tetapi di tahun ini ditambah dengan tunjangan pangan.

ADVERTISEMENT

Tunjangan pangan sebelumnya juga tak tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Besaran anggaran THR yang sudah ditetapkan pemerintah adalah Rp 30,6 triliun atau lebih tinggi Rp 1,3 triliun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 29,3 triliun. Dari total 30,6 triliun anggaran THR PNS 2021 ini, sekitar Rp 14,8 triliun untuk daerah dan Rp 15,8 triliun untuk PNS pusat.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan serta THR keagamaan bagi pegawai non PNS pencairannya sudah dimulai sejak 28 April 2021.





(lus/erd)

Hide Ads