Pemerintah akhirnya buka suara terkait dengan besaran THR PNS 2021. Kementerian Keuangan memastikan besaran THR tidak diberikan secara penuh melainkan hanya sebesar gaji pokok (gapok) dan tunjungan melekat saja. Dengan begitu tanpa tunjangan kinerja (tukin) dan beberapa insentif lainnya.
Hal ini juga sudah tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikutip, Kamis (29/4/2021), nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam nota ini, THR ditujukan untuk Pegawai Negari Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Setidaknya ada 22 tunjangan dan insentif yang tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021. Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Daftar 22 Tunjangan dan Insentif
Berdasarkan nota dinas Kementerian Keuangan, sebanyak 22 tunjangan dan insentif tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021. Adapun komponen yang tidak diberikan dalam THR PNS 2021 adalah tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Selanjutnya, tanpa tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.
Lalu, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi. Tunjangan pengamanan persandian, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
Tunjangan lainnya yang tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
Selanjutnya, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.
Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah, dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.
Fakta lainnya soal THR PNS 2021 di halaman berikutnya.