Kronologi Kasus Tes Antigen Bekas di Kualanamu hingga Pegawai Dipecat

Kronologi Kasus Tes Antigen Bekas di Kualanamu hingga Pegawai Dipecat

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 30 Apr 2021 14:22 WIB
Logo Kimia Farma
Foto: Dok. Situs Kimia Farma
Jakarta -

Kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu telah masuk ranah kepolisian. Ada lima orang pegawai PT Kimia Farma Tbk yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga telah dipecat oleh perusahaan.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

Berdasarkan rangkuman detikcom, berikut kronologi kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

27 April 2021

Dugaan penggunaan tes antigen bekas itu berawal dari penggerebekan lokasi tes antigen di Bandara Kualanamu pada Selasa, 27 April 2021. Penggerebekan dilakukan di Laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma, Lantai M di Bandara tersebut. Penggerebekan dilakukan anggota Dirkrimsus Polda Sumut.

Sebelum penggerebekan, polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif COVID-19 dalam kurun lebih-kurang 1 minggu.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, penggerebekan dilakukan dengan cara penyamaran. Saat penyamaran, salah satu polisi mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen. Setelah antre, dia masuk ke ruang pemeriksaan dan dimasukkan alat tes rapid antigen ke lubang hidungnya.

Setelah menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan soal hasil pemeriksaan itu.

Setelah itu, petugas laboratorium dikumpulkan dan polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang.

Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien lain. Polisi pun mengamankan sejumlah petugas laboratorium serta beberapa barang bukti ke Polda Sumut.

28 April 2021

Esok harinya, Polda Sumut melakukan pendalaman kasus. Dalam pendalaman diketahui oknum mencuci atau membersihkan alat antigen yang sudah dipakai atau dimasukkan ke hidung pasien untuk digunakan ke pasien berikutnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah petugas laboratorium serta beberapa barang bukti ke Polda Sumut. Antara lain, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.

"Udah ada. Ada lima sampai dengan enam orang petugas yang ada di salah satu ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test. Totalnya saya tidak tahu persis berapa tapi beberapa sudah kita minta keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Polda Sumut, Medan, Rabu (28/4).

Pada hari itu juga, Kimia Farma melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi bersama pihak aparat penegak hukum.

"Tindakan yang dilakukan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan, serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan tertulis.

Perusahaan juga memastikan akan memberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku jika para oknum terbukti bersalah.

29 April 2021

Layanan tes antigen di Bandara yang bekerja sama dengan Kimia Farma disetop sementara. Selain itu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu, antara lain:

1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45).

2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19).

3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20).

4. Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30).

5. Pekerjaan bagian Admin hasil Swab, R (21).

Ditreskrimsus Polda Sumut juga menemukan bahwa penggunaan alat tes bekas untuk rapid antigen ini telah dilakukan sejak Desember 2020. Setidaknya ada 250 orang dalam satu hari yang menjalani tes antigen di laboratorium yang dikelola Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban tes antigen bekas tiap harinya.

"Kita masih terus dalami. Yang jelas satu hari ada kurang-lebih 100-150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100, udah 9.000 orang," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/4/2021).

Sore harinya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan kegeramannya dan meminta para oknum dipecat dan diberikan ganjaran hukum secara tegas.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya.

30 April 2021

Polisi menetapkan eks manajer Kimia Farma bersama empat bawahannya jadi tersangka dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak 2020.

"Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Panca kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Panca menyebutkan pihaknya terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Panca menyebut pihaknya sudah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut sejauh ini.

"Yang jelas ini ada Rp 149 juta yang kita sita dari tangan tersangka," ucap Panca.

(vdl/dna)

Hide Ads