Pemerintah Kejar Terus Utang Lapindo!

Pemerintah Kejar Terus Utang Lapindo!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 30 Apr 2021 18:16 WIB
Lumpur Lapindo
Foto: (Jasmine Pitaloka/d'Traveler)
Jakarta -

Pemerintah terus mengejar utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur ke PT Minarak Lapindo Jaya. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan pemerintah akan terus menagih utang tersebut sesuai kewajibannya.

"Lapindo masih kita teliti. Pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan," kata Rio dalam bincang virtual bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional', Jumat (30/4/2021).

Berdasarkan catatan detikcom 5 Desember 2020, anak usaha Lapindo Brantas Inc itu baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 773,382 miliar. Padahal utang Lapindo kepada pemerintah sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa Rachmatarwata yang saat itu masih menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara meminta Lapindo membayar utang secara tunai. Namun DJKN juga membuka opsi pembayaran dengan skema lain seperti melalui penyerahan aset.

"Mereka mau menyerahkan aset, oke kita jajaki itu. Kita akan lihat aset mana, aset wilayah terdampak yang ditawarkan kita akan lihat," kata Isa dalam video conference, Jumat (4/12/2020).

ADVERTISEMENT

"Kalau memang nilainya cukup tidak masalah, tapi kalau tidak mencukupi kita akan menghendaki cara lain termasuk pembayaran tunai, itu menjadi opsi utama, dan kami melihat opsi lain yang bisa mereka pakai untuk melunasi," tambahnya.

Sebagai informasi, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

(aid/hns)

Hide Ads