DPR Desak PUPR Bereskan Masalah Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

DPR Desak PUPR Bereskan Masalah Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2021 16:59 WIB
Luas lahan yang ditenggelamkan lumpur mencapai 640 hektar. Ribuan rumah dan persawahan sirna sejak lumpur menyembur 26 Mei 2006. Bagaimana keganasan lumpur yang mengusir penduduk dari 4 desa dan 3 kecamatan di Sidoarjo itu .Semburan lumpur lapindo belum j
Foto: detikcom/Budi Sugiharto
Jakarta -

Komisi V DPR RI mendesak Kementerian PUPR agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi di peta area terdampak lumpur panas Sidoarjo atau biasa disebut lumpur Lapindo di Jawa Timur. Mengingat lumpur panas ini telah menggenangi tanah wilayah Timur Jawa sejak sekitar 15 tahun lalu atau tepatnya sejak 29 Mei 2006 silam dan sampai sekarang masih belum hilang.

"Ini tidak hanya mendorong ya tapi mendesak karena sudah pernah ya dulu diminta hal yang sama," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, pada rapat kerja Juni 2020 lalu, Basuki pernah mengajukan dana sebesar Rp 280 miliar untuk menangani banjir lumpur Lapindo. Anggaran sebanyak Rp 280 miliar itu sudah termasuk dalam total anggaran target prioritas bidang sumber daya air 2021 Kementerian PUPR yang sebesar Rp 44,67 triliun. Namun saat itu tak dijabarkan akan dipakai untuk apa dana Rp 280 miliar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada target prioritas tahun anggaran 2020, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) juga telah mengalokasikan Rp 239,7 miliar untuk penanganan lumpur Lapindo. Saat itu, dana ratusan miliar itu digunakan untuk meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur lainnya.

PPLS dibentuk lewat Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007). Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Namun, soal pembayaran ganti rugi masih menjadi PR. Untuk itu, DPR meminta Kementerian PUPR agar dapat menggunakan anggarannya untuk menyelesaikan masalah itu tahun ini.

(eds/eds)

Hide Ads