Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Kanwil Jateng & DIY ikut menjadi tergugat dalam gugatan seorang penata rias asal Boyolali karena tabungan Rp 3,4 miliar miliknya diblokir.
Penata rias bernama Siti Bariyah (25) menggugat 3 pihak yaitu Kementerian keuangan, BI, dan BRI. Bea Cukai berada di bawah Kemenkeu dan ada keterangan casu quo atau cq yang ditujukan kepada Ditjen Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY.
Apa respons Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya menghormati proses gugatan yang diajukan Siti tersebut. Ia menyebut tugas yang dilaksanakan Bea cukai sudah sesuai ketentuan.
"Pada prinsipnya, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arif lewat pesan singkat hari Rabu (28/4/2021).
"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu pihak tergugat lainnya belum memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Yosep Parera selalu kuasa hukum Siti mengatakan pihak bank yang digugat langsung yang ada di pusat.
"Yang di sini (pihak bank) saat ditanya soal pemblokiran itu katanya perintah pusat," kata Yosep, Rabu (28/4/2021).
Sebagai informasi, 4 rekening Siti yang berisi uang sekitar Rp 3,4 miliar diblokir pada bulan Februari 2021 lalu. Kemudian ia mendapat panggilan dari Bea Cukai untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kakak ipar Siti berinisial BK. Siti kebingungan karena tidak pernah ada sangkut pautnya uang di rekening dengan kakak iparnya.
"Diperiksa itu tanggal 25 Februari. Ditanyain masalah mulai dari saya kerja apa sampai kenapa ada uang sebanyak itu. Itu uang warisan keluarga, sama hasil saya kerja. Total ada sekitar Rp 3,4 miliar. Tapi tetap tidak dibuka sampai sekarang, sidang kemarin saya cek juga belum bisa," tandasnya.
"Usaha kacau mau gimana susah juga, jalan satu-satunya pinjam ke teman, wong kita enggak bisa gerak kok, enggak ada modal," tegas Siti.
Sementara itu Yosep Parera menjelaskan, kakak ipar Siti, BK terlibat kasus cukai rokok dengan kerugian negara sekitar Rp 141 juta dan perkara sudah inkrah dengan hukuman 1 tahun penjara kepada BK disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Dirjen Bea Cukai menetapkan lagi BK sebagai tersangka dugaan TPPU.
"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep.
Soal pemblokiran rekening, ia mengatakan gugatan dilakukan karena pemblokiran sudah lebih dari 30 hari yang artinya melawan ketentuan perundangan. Selain itu tidak ada bukti keterlibatan dalam TPPU yang dimaksud.
"Dalam ketentuan perundang-undangan penutupan rekeneing hanya 30 hari untuk ditemukan bukti awal apakah terlibat TPPU. Sekarang sudah 40 hari lebih rekening tidak dibuka. Uang itu hasil pemberian warisan, saksisnya ada, juga hasil kerja dagang beras dan melakukan kegiatan rias pengantin dan kebutuhan pengantin," jelas Yosep.
(alg/hns)