Boleh Bayar Zakat via Online, Tapi Perhatikan Hal Ini Ya

Boleh Bayar Zakat via Online, Tapi Perhatikan Hal Ini Ya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 18:30 WIB
Islamic concept: The holy Quran and Tasbih (rosary beads) on dark background
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Pembayaran zakat saat ini sudah ada dengan berbagai metode, baik langsung maupun secara online. Untuk pembayaran zakat secara online ini muzaki harus memperhatikan beberapa hal.

Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik misalnya muzaki harus melihat lembaga pengelola zakat yang kredibel. "Kalau mau berzakat itu harus diperhatikan lembaganya bisa Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat atau lembaga lain," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (1/5/2021).

Irfan menjelaskan hal ini untuk meminimalisir pembayaran zakat yang salah sasaran. Selain itu juga harus memperhatikan rekam jejak lembaga penggalang dana.

Menurut Irfan, pembayaran zakat secara online ini memang memudahkan masyarakat karena prosesnya bisa lebih efisien dan cepat. Selain itu pembayaran bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Namun ada juga orang yang lebih senang membayar zakat secara langsung karena dia ingin mendengar doa dari amil zakat langsung. Namun pembayaran zakat secara online juga akan didoakan oleh amil zakat.

Kemudian proses pembayaran zakat secara online ini memiliki mekanisme yang berbeda seperti transfer sampai social crowd funding. Dia mencontohkan jika masuk ke dalam website Baznas maka ada nomor rekening atau tautan untuk konfirmasi transfer yang sudah dilakukan.

Hal ini memang untuk memudahkan orang-orang yang membayar zakat. "Hal ini mudah dibandingkan secara konvensional dengan mendatangi kantor lembaga zakat," jelasnya.

Pembayaran zakat secara online ini lebih baik dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19 karena bisa mengurangi interaksi secara fisik.

(kil/eds)

Hide Ads