Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Via Online?

Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Via Online?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 17:45 WIB
zakat
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Pembayaran zakat sekarang sudah semakin mudah. Baik zakat maal maupun zakat fitrah. Zakat bisa diberikan langsung ke masjid atau penyalur sampai menggunakan gadget alias pembayaran secara online.

Misalnya seperti momen menjelang hari raya Idul Fitri ini, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sejumlah e-commerce dan lembaga pengelola zakat menerima pembayaran zakat secara online atau transfer.

Bagaimana hukumnya pembayaran zakat menggunakan metode online ini? Apakah sah?

Menanggapi hal tersebut Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan pembayaran zakat baik maal dan fitrah dengan metode online itu sah. Hal ini karena pada dasarnya ijab qabul dalam zakat mengalami perubahan dan perkembangan metode pembayaran.

"Intinya sama, ada proses yang memastikan bahwa antara pihak yang satu dan yang lain memiliki kesepahaman dalam proses tersebut," kata dia kepada detikcom, Sabtu (1/5/2021).

Irfan menyampaikan dalam hal ini Muzaki sebagai penerima zakat dan Amil yang menerima saling memahami proses pembayaran zakat tersebut. "Jadi dipahami oleh kedua belah pihak sebagai adanya proses transfer, pengalihan dari satu pihak ke pihak lain maka prosesnya sah, ijab qabulnya sah," jelas dia.

Dia mencontohkan ketika seseorang ingin membayar zakat dengan cara transfer maka dia pasti akan mencari lembaga zakat yang membuka rekening untuk zakat fitrah. Kemudian muzaki tersebut membayar zakat dan amil zakat di lembaga tersebut mengetahui jika rekening memang diperuntukkan untuk zakat.

Kemudian akan ada proses konfirmasi ketika proses pembayaran sudah dilakukan, hal ini menandakan jika proses sudah selesai. Termasuk pembayaran zakat menggunakan platform e-commerce yang membantu masyarakat untuk pembayaran zakat.

"Walaupun muzaki dan amil tidak bertemu secara fisik dan secara online itu tetap sah. Jadi para ulama telah memfatwakan pembayaran secara online dengan syarat hukum agama terpenuhi dalam ijab qabul transaksi," ujarnya.

(kil/eds)

Hide Ads