Ini Bus-bus yang 'Haram' Beroperasi saat Larangan Mudik

Ini Bus-bus yang 'Haram' Beroperasi saat Larangan Mudik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 10:36 WIB
Situasi Terminal Leuwipanjang jelang larangan mudik
Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Larangan mudik lebaran 2021 mulai berlaku minggu ini, tepatnya di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Operasional layanan Bus Antara Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di wilayah Jabodetabek akan dihentikan.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyatakan pemberhentian bus AKAP dan AKDP merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah," jelas Polana dalam keterangannya, dikutip Senin (3/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polana menjelaskan lebih lanjut, operasional bus AKAP dan AKDP akan dihentikan baik di terminal kelolaan BPTJ maupun pemerintah daerah. Operasional bus yang akan dihentikan berada di Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan yang dikelola BPTJ.

Kemudian Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta, dan juga Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

Tapi, Polana mengatakan masih ada layanan bus antar kota yang masih diperbolehkan untuk beroperasi saat masa larangan mudik. Bus-bus antar kota ini akan mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik.

Kepentingan-kepentingan mendesak itu sudah dikecualikan dari larangan mudik lebaran dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021.

Maka dari itu, Polana menyampaikan Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta tetap akan dipersiapkan untuk tetap membuka layanan bus antar kota untuk kepentingan mendesak.

"Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021," kata Polana.

Selain untuk kepentingan mendesak, Polana juga menyebutkan bus antar kota masih bisa beroperasi di tengah larangan mudik untuk melayani perjalanan lintas wilayah Jabodetabek alias TransJabodetabek.

"Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek," jelas Polana.

Contohnya, bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi. Rute bus ini beroperasi lintas wilayah dan lintas provinsi, namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek sehingga dibolehkan beroperasi di masa larangan mudik

(hal/zlf)

Hide Ads