Di tengah masa larangan mudik yang akan berlaku 6-17 Mei mendatang, beberapa bus masih diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan stiker khusus bagi bus khusus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan khusus, selain mudik.
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ungkap Budi dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut, stiker ini diberikan untuk memudahkan identifikasi angkutan khusus di tengah larangan mudik.
"Kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," tegas Budi.
Lalu siapa saja yang boleh menumpang bus berstiker ini ke luar kota?
Ketentuan mengenai masyarakat yang boleh naik bus khusus selama larangan mudik ini diatur dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Dalam masa larangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik, yaitu sebagai berikut:
1. Bekerja/perjalanan dinas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
4. Urusan persalinan
5. Orang dengan kepentingan tertentu non mudik dengan syarat membawa surat izin dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.
Adapun stiker ini diberikan secara gratis kepada operator bus dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi operator yang ingin mendapatkan izin operasi khusus, plus mendapatkan stiker khusus ini bisa mendaftar melalui link berikut ini.