Lebaran sebentar lagi. Sebagian pekerja atau buruh saat ini telah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan di Hari Raya.
Lalu, bagaimana nasib pekerja yang belum menerima THR?
THR sendiri wajib dibayarkan pengusaha H-7 Lebaran. Bagi yang belum mendapat THR, pekerja atau buruh bisa mengadu ke Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2021. Adapun posko ini dibuat untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pembayaran THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya seperti dikutip Senin (3/5/2021).
Begini cara lapor Posko THR:
1. Pekerja atau buruh bisa memanfaatkan layanan ini salah satunya lewat offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. Adapun Posko THR 2021 akan berlaku mulai 20 April-20 Mei 2021 dari pukul 08.00-15.00 WIB.
3. Selain offline, masyarakat juga bisa mengakses Posko THR 2021 secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan unsur organisasi pengusaha dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau nantinya akan bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko soal pelaksanaan tugas Posko THR 2021.
Posko ini juga tidak hanya dibentuk di pusat, melainkan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia sehingga pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.