Menaker Sebut 18 Perusahaan Diadukan Pekerja Gegara THR

Menaker Sebut 18 Perusahaan Diadukan Pekerja Gegara THR

Vandi Romadhon - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 21:30 WIB
Menaker
Foto: Vandi Romadhon/detikcom: Menaker Ida Fauziyah kunjungan kerja ke Purbalingga
Purbalingga -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut di Jawa Tengah ada 18 perusahaan diadukan para pekerjanya karena belum ada kejelasan soal THR. Hal itu disampaikan Menaker saat kunjungan kerja di Purbalingga, Jawa Tengah

"Pemantauan masih berjalan terus, posko posko THR ada di pemerintah pusat dan di provinsi, di Jawa Tengah sesuai dengan laporan ada 18 perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya," Kata Menaker Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Senin (3/5/2021)

Ida mengatakan akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Langkah yang akan dilakukan menurutnya akan menurunkan pengawas tenaga kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian THR itu kan diberikan paling lambat H-7 kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 dilakukan dialog di internal Perusahaan, dialog kekeluargaan," Katanya

Ida berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu karena hal itu merupakan kewajiban yang mengikat bagi setiap pelaku usaha. Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

"H-7 itu kan paling lambat, namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Mengenai sanksi acuan kami adalah peraturan, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin," tegas Ida.

Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa tengah Sakina Rosellasari yang ikut mendampingi, saat ini di Jawa tengah memiliki posko aduan di provinsi dan di 35 Kabupaten Kota serta enam satuan pengawas ketenagakerjaan.

"Enam satuan pengawas itu ada di Pati, Semarang, Pekalongan, Banyumas, Surakarta dan Magelang," Jelasnya

Untuk Banyumas menurutnya tidak ada perusahaan yang diadukan. Dia berharap semua perusahaan dapat memberikan THR kepada pegawainya minimal H-7.

"Ini bagian dari deteksi dini kami, kami bersama dengan 156 pengawas ketenagakerjaan akan turun mulai H-7 untuk memastikan hak hak pekerja terbayarkan," terangnya.

(hns/hns)

Hide Ads