Nggak Sanggup Bayar Full, 4 Perusahaan Ini Minta Cicil THR

Nggak Sanggup Bayar Full, 4 Perusahaan Ini Minta Cicil THR

Ragil Ajiyanto - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 17:45 WIB
Posko Pengaduan THR di Boyolali
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Jakarta -

Empat perusahaan di Boyolali hanya bisa mencicil THR Idul Fitri tahun ini. Mereka melaporkan hal itu ke Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali.

"(Sampai saat ini) sudah ada empat perusahaan yang melapor ke Dinas, artinya melapor secara kelembagaan. Melaporkan kalau mereka membayar THR (kepada karyawan) tidak bisa full, artinya mereka melakukan pembayaraan secara bertahap atau dicicil," ungkap Kepala Dinkopnaker Boyolali, Syawaludin, ditemui di kantornya Senin (3/5/2021).

Dari empat perusahaan tersebut, kata Syawaludin, tiga di antaranya disetujui membayar THR dicicil. Hal itu didasarkan dari laporan keuangan perusahaan dan sudah ada kesepakatan dengan serikat pekerja perusahaan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga sudah kita jawab. Kita pelajari laporan keuangannya dan sudah ada kesepakatan sama buruh. Buruh juga menyadari," kata Swayaludin.

Dua perusahaan menyatakan pembayaran THR akan diberikan dalam dua tahap. Yaitu tahap pertama 70 persen dan tahap kedua sebesar 30 persen. Sedangkan satu perusahaan lagi yang merupakan hotel, disepakati THR dibayarkan dicicil selamaa 12 bulan.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang hotel dicicil 12 bulan, tapi sudah disepakati (dengan buruh), no problem. Kalau hotel kan kita tahu dampak COVID luar biasa," jelas dia.

"Artinya tetap, badan usaha perusahaan itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar THR, namun karena kondisi keuangannya, harus melakukan bertahap," sambungnya.

Sedangkan satu perusahaan lagi, lanjut Syawaladin, belum diberikan tanggapan karena perusahaan garmen itu juga tidak melampirkan laporan keuangannya.

"Karena laporan keuangannya belum masuk ke kami. Rencana besok kami panggil," ujar dia.

Dalam laporannya ke Dinkopnaker, kata Syawaludin, perusahaan itu akan membayarkan THR dicicil sebanyak 5 kali. Masing-masing 12,5 % sebanyak 4 kali dan terakhir 50 %. Selain belum melampirkan laporan keuangan, ternyata juga ada dua pengaduan dari dua orang buruh setempat yang masuk ke Dinkopnaker.

Menurut dia, materi aduannya yaitu pembayaran THR yang dilakukan secara bertahap, padahal sesuai Surat Edaran (SE) Menaker, itu tidak boleh. Disamping itu, kabar yang beredar di para buruh, THR akan diberikan dicicl selama 8 kali.

"Maka, besok kita panggil manajemen dan serikat buruh," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan dia, jumlah perusahaan di Boyolali terdiri perusahaan besar ada 73. Kemudian perusahaan sedang 31 dan perusahaan kecil 529. Pihaknya membuka Posko pengaduan pembayaran THR tahun ini.

Tonton juga Video: Dapat THR, Sisihkan Untuk Zakat Dulu

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads