Larangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat tak terkecuali PNS. Bila ada PNS yang kedapatan nekat mudik, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya.
"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Selasa (4/5/2021).
Laporan dapat disampaikan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Caranya dengan mengirimkan pesan melalui SMS 1708 atau www.lapor.go.id, bisa juga lewat aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
PNS yang nekat mudik akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," tegasnya.
Untuk itu, sekali lagi Tjahjo memperingati para PNS beserta keluarganya agar bisa patuh pada aturan yang berlaku tersebut.
"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," imbuhnya.
Ia mengatakan sudah sewajarnya jika PNS juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang diketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19. Lantaran, selalu terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.
Tjahjo mengatakan menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.
"Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.
Selain PNS, Tjahjo juga mengingatkan siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.
"Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik," imbaunya.
PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.
![]() |
Lihat juga Video: 7.500 Penumpang Berangkat dari Stasiun Senen Hari Ini