Pemerintah memastikan THR para abdi negara cair H-10 hari raya Idul Fitri. Artinya, THR PNS 2021 pekan ini mulai cair.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan THR PNS harus cair H-10 Idul Fitri.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ucap Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (4/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
THR PNS 2021 disebut tidak akan cair penuh, hanya mencakup gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat saja, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Ketentuan itu tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021.
Berikut ini fakta-fakta THR PNS 2021
1. Tunjangan & Insentif yang Tak Masuk THR PNS 2021
Sebanyak 22 tunjangan dan insentif lainnya tidak akan masuk dalam komponen THR PNS 2021 di antaranya, tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tanpa tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.
Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi. Tunjangan pengamanan persandian, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
Baca juga: PNS Ngeluh soal THR Bikin Mendagri Jengkel |
Tunjangan lainnya yang tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021 yakni, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.
Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah, dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.
Langsung lanjut ke halaman berikutnya untuk fakta lainnya.