Pemerintah kembali memberikan penghargaan dan santunan kepada para keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang tewas dalam penanganan COVID-19. Ada 8 ASN yang keluarganya menerima santunan totalnya mencapai Rp 2,4 miliar.
Para ASN itu bekerja dari berbagai pemerintah daerah dan kementerian. Terdiri dari Pemkot Semarang, Pemkab Blora, Pemkab Purworejo dan Kementerian Kesehatan. Pemberian santunan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.
Uang santunan itu berasal dari dana pengelolaan Taspen yang terdiri dari komponen tabungan hari tua yaitu berupa asuransi dwi guna, asuransi kematian. Selain itu ada manfaat JKK (jaminan kecelakaan kerja) yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakanan dan beasiswa bagi anak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat berbangga bisa mengabdi bersama orang-orang tersebut. Para almarhum dna almarhumah ini adalah pahlawan yang sesungguhnya. Karena tanpa mereka kita tidak mungkin ada di sini. Karena sudah banyak yang gugur, tapi mereka ada di garda terdepan menghalangi seluruh virus dan bahaya yang datang dengan mengorbankan nyawa mereka sendiri," kata Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih, dilansir dari akun Youtube Kementerian PANRB, Rabu (5/5/2021).
Berikut 8 ASN yang tewas dalam menjalankan tugas penanganan COVID-19 dan mendapatkan santunan serta mendapatkan penghargaan anumerta:
- dr Eliana Widiastuti
- dr Sang Aji Widi Aneswara
- Mohammad Rodi
- Nuryantah
- dr Hery Prasetyo
- dr Muryanto
- Destara Putra Awalukita
- Suhandro
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, total PNS atau ASN yang tewas dalam menjalankan tugas penanganan COVID-19 mencapai 25 orang. Beberapa bulan yang lalu juga sudha diberikan santunan dan penghargaan anumerta secara simbolis kepada 4 orang.
"Sebetulnya PNS yang meninggal karena COVID-19 banyak, tapi yang berstatus tewas dalam menjalankan tugasnya hanya 25 orang," ucapnya.
Bima menjelaskan pengertian tewas dan meninggal dalam kepegawaian negara memiliki arti berbeda. Tewas diartikan ASN yang meninggal ketika menjalankan tugas, sedangkan meninggal artinya tidak dalam menjalankan tugas. Pemberian santunan dan penghargaan untuk PNS hanya diberikan bagi yang dinyatakan tewas.
"Seorang PNS dapat dikatakan tewas dengan beberapa syarat, yang pertama yang bersangkutan meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kewajibannya. Jadi kalau meninggal tidak dalam kewajibannya itu tidak bisa disebut tewas tapi meninggal dunia biasa," terangnya.
Kedua, lanjut Bima, ASN yang meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas. Dia mencontohkan para ASN yang gugur dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Ketiga para ASN yang meninggal karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab. Bima menerangkan anasir memiliki arti yang luas dan virus COVID-19 bisa dikategorikan sebagai anasir.
"Jadi PNS yang tewas pada hari ini memenuhi 2 unsur, unsur meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab. Jadi 2 kriteria itu sangat kuat sehingga teman-teman di Kementerian PANRB dan BKN bergerak cepat untuk mengidentifikasi siapa-siapa saja yang tewas dalam pandemi ini," tutupnya
(das/ang)