Bukan Kampung Rambutan, Bus Berstiker Khusus Ada di 2 Terminal Ini

Bukan Kampung Rambutan, Bus Berstiker Khusus Ada di 2 Terminal Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 14:41 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, kecuali bus berstiker khusus.
Bus Berstiker Khusus/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai besok. Dengan begitu semua layanan transportasi tidak diperbolehkan beroperasi ke luar kota.

Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur pun akan ditutup mulai besok. Penutupan dilakukan hanya untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Kepala UPT Terminal Bus Kampung Rambutan Made Jony menyatakan terminal hanya dibuka untuk layanan bus dalam kota dan antar kota dalam wilayah Jabodetabek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk layanan AKAP di Kampung Rambutan akan tutup total, yang beroperasi hanya layanan dalam kota dan di dalam Jabodetabek. Semuanya akan ditutup kalau AKAP," papar Made ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Rabu (5/5/2021).

Pemerintah tetap menyiapkan layanan bus khusus untuk kebutuhan mendesak selama masa larangan mudik. Made menegaskan bus itu tidak ada di Terminal Kampung Rambutan.

ADVERTISEMENT

"Kalau perjalanan khusus itu di Pulo Gebang dan Kalideres," pungkasnya.

Di tengah masa larangan mudik yang akan berlaku 6-17 Mei, beberapa bus memang masih diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebutkan menyampaikan Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta tetap akan dipersiapkan untuk tetap membuka layanan bus antar kota untuk kepentingan mendesak.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa larangan mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa bus berstiker digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan khusus, selain mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ungkap Budi dalam keterangannya, Senin (3/5/2021) lalu.

Ketentuan mengenai masyarakat yang boleh naik bus khusus selama larangan mudik ini diatur dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Dalam masa larangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik, yaitu sebagai berikut:

1. Bekerja/perjalanan dinas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
4. Urusan persalinan
5. Orang dengan kepentingan tertentu non mudik dengan syarat membawa surat izin dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Simak juga 'Layanan Bus AKAP Dihentikan, Terminal Tirtonadi Sediakan Armada Khusus':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads