Penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga kini masih berlanjut. Pada tahun ini pemerintah menyasar 12,8 juta penerima. Bantuan tahun ini Rp 1,2 juta, lebih kecil dibandingkan 2020 lalu sebesar Rp 2,4 juta.
Bagaimana proses penyalurannya hingga kini? berikut fakta-fakta terbarunya:
1. Sudah Diterima 8,6 Juta UMKM
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, BLT UMKM sudah disalurkan kepada 8.635.025 penerima. Total dana yang disalurkan sebesar Rp 10,4 triliun, masing-masing menerima Rp 1,2 juta.
"Sudah tersalurkan sebesar 8,635 juta, artinya 8,6 juta penerima sudah tersalurkan dengan nominal hampir Rp 10,4 triliun sudah tercairkan," kata dia dalam Dialog Produktif Rabu Utama secara virtual, Rabu (5/5/2021).
Hingga 12 Mei mendatang, pemerintah menargetkan banpres produktif bisa tersalurkan kepada 9,8 juta penerima dengan realisasi anggaran Rp 11,76 triliun. Berarti, realisasinya sudah 88% dari target 9,8 juta penerima sampai 12 Mei.
"Jadi kalau di presentasi itu ada sekitar 88% untuk yang 9,8 juta," tuturnya.
2. 3 Juta Penerima Baru Harus Sabar
Pemerintah baru akan memproses para calon penerima baru BLT UMKM setelah penyaluran untuk 9,8 juta penerima lama selesai. Mereka menerima bantuan belakangan karena proses pendataannya cukup memakan waktu.
"3 juta ini kan karena utamanya adalah data baru ini butuh waktu agak lama sedikit memproses datanya. Nah, ini nanti direncanakan untuk sampai kuartal 2 yang dimulai April sampai kemudian September kuartal 3," paparnya.
Di sisi lain, pihaknya juga masih menunggu tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara anggaran yang sudah disetujui baru untuk 9,8 juta penerima.
"Jadi memang ada rencana penambahan di luar alokasi yang sudah disetujui Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta, tambahannya adalah sebanyak 3 juta penerima baru," tambah Eddy.
3. Punya Utang Tetap Boleh Daftar
Eddy menjelaskan yang bisa mendapatkan BLT UMKM adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
Bagaimana dengan pelaku UMKM yang tidak menerima KUR tapi punya cicilan atau utang di bank? apakah mereka masih berhak menerima BLT UMKM?
Dia mencontohkan, misalnya ada pedagang bakso atau cilok yang sedang mencicil motor lewat pinjaman non-KUR di bank untuk jualan berkeliling, mereka berhak menerima BLT UMKM.
"Nah ketika pandemi terjadi, (dagangan) baksonya kan berhenti sehingga cicilan motornya sulit terbayar, nah ini mereka berhak sekarang (menerima BPUM). Kalau yang tahun lalu itu tidak berhak, nah ini kita perbaiki," jelasnya.
Baca juga: Punya Utang di Bank Bisa Dapat BLT UMKM? |