Pemerintah menargetkan penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12,8 juta penerima. Ada sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta itu.
"Kriterianya tetap, dia harus pelaku usaha mikro yang tidak menerima, tidak sedang menerima KUR/kredit usaha rakyat," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam Dialog Produktif Rabu Utama secara virtual, Rabu (5/5/2021).
Bagaimana dengan pelaku UMKM yang tidak menerima KUR tapi punya cicilan atau utang di bank? apakah mereka masih berhak menerima BLT UMKM?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, misalnya ada pedagang bakso atau cilok yang sedang mencicil motor lewat pinjaman non-KUR di bank untuk jualan berkeliling, mereka berhak menerima BLT UMKM.
"Nah ketika pandemi terjadi, (dagangan) baksonya kan berhenti sehingga cicilan motornya sulit terbayar, nah ini mereka berhak sekarang (menerima BPUM). Kalau yang tahun lalu itu tidak berhak, nah ini kita perbaiki," jelasnya.
Pada intinya, Eddy menjelaskan kriteria penerima BLT UMKM hanya ada dua. Pertama, kegiatan usahanya harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) atau sudah terdaftar di portal BKPM melalui OSS.
"Dan syaratnya yang kedua adalah tidak sedang menerima KUR," tambahnya.