Pengusaha Tak Mampu Bayar THR? Pemerintah Sarankan Ini

Pengusaha Tak Mampu Bayar THR? Pemerintah Sarankan Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 18:55 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kesulitan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi persoalan bagi pengusaha saat ini. Pemerintah sendiri telah memberikan solusinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan yang tidak bisa memberikan THR secara penuh dapat diselesaikan dengan baik. Jalan tengahnya adalah dibahas secara bilateral antara pengusaha dan pekerja.

"Terkait THR bagi yang tidak mampu sesuai aturan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan maka itu dibahas secara bilateral antara pengusaha dengan serikat pekerja," katanya dalam konferensi pers virtual tentang Perkembangan & Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan IdaFauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan

ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, Ida meminta perusahaan agar pembayaran THR dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi yang tidak mampu, diberikan kelonggaran paling lama H-1 sebelum Lebaran.

Kembali ke Airlangga, dia berharap pengusaha bisa berkomitmen untuk membayar THR PNS karena sektor tenaga kerja sudah mengalami pemulihan. Hal itu tercermin dari data pengangguran yang menurun meskipun masih ada 8,75 juta orang.

BPS juga merilis data angkatan kerja pada Februari 2021 sebanyak 139,81 juta orang atau naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Hal ini sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31% poin.

Kemudian penduduk yang bekerja sebanyak 131,06 juta orang, naik 2,61 juta orang dari Agustus 2020. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (0,34% poin). Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor Transportasi dan Pergudangan (0,30% poin).

"Jadi ini confirm dengan sinyal positif dilihat juga proses lapangan pekerjaan sudah berangsur kembali," tandasnya.

(aid/dna)

Hide Ads