Masyarakat bisa melaporkan hal tersebut langsung ke website www.lapor.go.id atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di smartphone masing-masing yaitu SP4N LAPOR!. Opsi lainnya, masyarakat bisa mengirim SMS ke nomor 1708.
"Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau website Lapor. Kita punya website Lapor," ujar Deputi Bidang Kelembangaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Adapun yang perlu dilaporkan masyarakat adalah nama PNS, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
Selain masyarakat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk mengisi form pelaporan mudik melalui https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.
PNS yang nekat mudik akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Lihat juga Video: Pagi ini, Kendaraan Dari Jakarta Menuju GT Cikupa Tersendat 3 KM
(ara/ara)