Pemerintah Tambah Kuota Penerima BPUM Jadi 12,8 Juta UMKM

Pemerintah Tambah Kuota Penerima BPUM Jadi 12,8 Juta UMKM

Yudistira Imandiar - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 22:01 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah berencana memperluas cakupan pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi 12,8 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 pada 2021. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan skema setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.

"Direncanakan akan (ada) 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Menurut Eddy, anggaran yang ada untuk saat ini, Rp 11,76 triliun baru dapat menjangkau 9,8 juta penerima manfaat. Saat ini Kemenkop UKM sudah menyalurkan ke 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp 10,4 triliun (88%). Setelah menyentuh angka 9 juta, rencananya Kemenkop UKM akan menambah lagi 3 juta penerima manfaat BPUM ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM dan Kemenko Perekonomian terus mendampingi UMKM termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), Super Mikro, sampai Mikro," ungkap Eddy.

Asisten Deputi Koperasi & UKM Kemenko Perekonomian Iwan Faidi menimpali, BPS mencatat ada ratusan ribu orang yang membuka usaha baru semenjak pandemi, dan mereka menyerap tenaga kerja dari usahanya.

ADVERTISEMENT

"BPUM ini memang memberikan efek luar biasa, hal ini dibuktikan oleh data BPS yang menunjukkan penambahan sekitar 760 ribu orang yang menjalankan usaha baru, dan buruh informal naik 4,5 juta pekerja," urai Iwan.

Jwan menerangkan program BPUM dibuat agar UMKM dapat terus mempertahankan usahanya. Dengan begitu potensi pengurangan tenaga kerja juga dapat ditekan.

"Selain BPUM, ada insentif lainnya seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum, penjaminan kredit modal kerja melalui imbal jasa penjaminan, PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah. Untuk 2021 dianggarkan Rp 181,9 triliun untuk insentif bagi UMKM Indonesia," papar Iwan.

(akn/hns)

Hide Ads